Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 pasal 82 Tahun 2003 tentang
cuti melahirkan selama 3 bulan dirasa cukup melindungi hak-hak para
wanita hamil. Pemerintah Indonesia melindungi hak dasar Ibu melahirkan
untuk kesehatan reproduksinya, setelah proses
melahirkan. Walau, sebenarnya dalam menentukan kapan cuti diambil adalah
hak si Ibu hamil, jadi tidak harus satu setengah bulan sebelum dan
sesudah melahirkan. Institusi di Indonesia memberikan kebebasan tenaga
kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari
dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.
Akan lebih baik bila negara melindungi hak Ibu untuk menyusui dan bayi
untuk mendapatkan ASI, terlebih sudah dicanangkan program ASI
eksklusif. Komnas Perempuan memberlakukan peraturan bagi tenaga kerja di
Komnas Perempuan tentang cuti menyusui. Jadi, para Ibu akan mendapatkan
cuti melahirkan selama 3 bulan dan cuti menyusui selama 3 bulan. Dengan
harapan Pemerintah Indonesia bisa ikut melindungi hak menyusui.
Itineray Liburan Anak di Singapore 2017
-
Singapore, salah satu negara tetangga Indonesia yang luasnya kurang lebih
sama dengan Jakarta (SG 719.1 KM2, JKT 661.5 KM2) merupakan negara yang
sering m...
0 komentar:
Post a Comment