Pages

Monday, 15 December 2014

Hukum Orangtua Membiarkan Putrinya Berbusana Mini

Berikan Hijabku sejak kecil, Ayah

Fatwa Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi
Soal:
Jika seorang ibu memakaikan gaun (dress) yang mini pada anak perempuannya yang berusia 8 tahun, lalu sang ayah melihatnya namun tidak berkata apa-apa. Padahal sebenarnya dalam hatinya sang ayah tidak ridha dengan gaun mini tersebut, apakah sang ayah berdosa?
Jawab:
busana mini 300x300 Ketika Ayah Membiarkan Putrinya Berbusana MiniKedua orang tua tersebut berdosa. Seorang ayah adalah penanggung-jawab atas semua hal di rumah, termasuk juga bertanggung-jawab atas yang dilakukan istrinya dan apa yang ada di rumahnya. Sehingga ia juga berdosa. Wajib baginya untuk menasehati istrinya dan juga anak perempuannya.
Sang Ibu juga berdosa karena ia yang bertanggung jawab atas pengurusan anaknya dan penyusuan anaknya.
Dan mereka berdua dalam hal ini telah ta’awun ‘ala itsmi wal ‘udwan (saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan). Dan peran sang ayah dalam hal ini lebih besar dari sang ibu. Karena dia adalah pemimpin di rumahnya, baik terhadap istrinya maupun semua hal di rumahnya. Sedangkan peran ibu lebih sempit karena tugasnya adalah merawat anak-anak. Tugas seorang ibu adalah merawat anak-anaknya di rumah, baik anak yang perempuan maupun yang laki-laki. Maka cakupan tugas ibu lebih sempit dari sang ayah.
Intinya, dalam kasus ini mereka berdua berdosa karena telah ta’awun ‘ala itsmi wal ‘udwan (saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan), dan telah menjerumuskan anak perempuannya kepada keburukan sejak usianya masih kecil, dan ini adalah perkara yang terlarang.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/28244
Penerjemah: Yulian Purnama
Ditulis ulang dari Artikel http://Muslimah.Or.Id

0 komentar:

Post a Comment