Pages

Showing posts with label muamalah. Show all posts
Showing posts with label muamalah. Show all posts

Tuesday, 8 August 2017

Komunitas Kreatifitas Anak Usia Dini ( 6 bulan - 9 tahun )

🌞Siang 🌈 mo sharing sedikit 😊

Dulu jaman saya kecil, memang sdh banyak mainan dan permainan yang mengasah aktifitas balita dan bocah2 cilik, hanya saja dl mgkin belum ada yg menyusun jenis2 dan jg pencapaian aktifitas tersebut. Nah sekarang ini sebagai ortu alhamdulillah saya merasa cukup dimudahkan dg banyaknya sharing ilmu2 parenting dan jg pendidikan anak terutama balita dan anak usia dini.
Beberapa komunitas yang saya pakai sebagai contoh "kurikulum" untuk aktifitas balita dan anak usia dini saya diantaranya : 

1. familia kreativa
Site :
familiakreativa.blogspot.co.id
2.mungilmu
Site :
mungilmu.com
3.indonesia montessori
Site :
indonesiamontessori.com

Saya ambil 3 itu karena sebatas kemampuan "baca" saya, ketiganya cukup mengakomodir point point yang saya baca di beberapa  referensi baik dr pemerintah (*permendikbud 137/2014) , referensi unsur religi, dan juga sedikit referensi dr luar negeri mengenai pengembangan aktifitas kreatifitas anak.

Ketiganya itu tak hanya komunitas online namun jg di dunia nyata. Dari sisi online, saya memilih ketiganya karena mereka ada link download kurikulum, materi dan jg berbagai contoh yang bisa disimpan/didownload secara gratis 😊  *mode emak-emak efisien dan efektif*. Materi/kurikulum itu jg ada versi cetak yg bagusnya di masing2 komunitas, dan itu bisa diperoleh dg mengganti ongkos cetak alias membelinya. *Klo saya jujur aja masih ngeprint sendiri dan membukukan dalam bantex sendiri*😊.

Jika ingin aktif di komunitas real nya jg ada kegiatan di komunitas, nah yg ini biasanya berbayar... 😬 Ya iyalah khan ada barang-barang yg dibuat aktifitas, komsumsi dan jg sesi acara/lomba 😊 tapi biasanya semua akan kembali ke para peserta jg 😊 *insyaallah non profit* .

Namun meski begitu bukan berarti ketiganya yang paling baik. Saya yakin diluar sana (dunia nyata) tidak hanya dunia online, banyak komunitas yang baik jg. Tinggal bagaimana kita sebagai ortu menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anak kita.
*Karena setiap anak itu berbeda*

😊Semoga info ini bisa bermanfaat bagi sesama ortu yang sedang mencari referensi pengembangan aktifitas kreatifitas anak khususnya dr bayi sampai anak usia dini (6 bulan - 9 tahun)😊


#Ayoibukreatifkananak-anakmu
#mama-mamaberdasterdirumahbisa
#emak-emakngulidiluarrumahjuga
bisa
#bapak-ayah-papa-papijugaharus
bisa
#anakindonesiakreatif
#setiapanakberbeda
😉



Bandung, 080817
MamaAlyshaAzzahra

Friday, 17 July 2015

Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Puasa mengambil jarak dengan dunia 
agar manusia tidak jadi budaknya 
karena dunia adalah permainan bermegah-megah 
dengan bangunan berbangga-bangga dengan kekayaan 
semua itu dapat melalaikan. 

Padahal manusia hanyalah pengembara 
saat mati hartanya tak akan dibawa 
hanya amal-saleh yang ikut serta 
Yang ada disisi manusia akan sirna 
Yang ada di sisi Allah abadi selamanya.

Sejalan dengan berlalunya Ramadhan tahun ini 
Semoga Kemenangan akan kita gapai 
Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi 
Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa 
Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu 

Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT

Wednesday, 15 July 2015

YG BERHAK DAN HARAM MENERIMA ZAKAT

"Sudahkah anda menunaikan zakat fitrah di ramadhan ini?" 




Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan dengan waw al-’athaf. Firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ – التوبة ﴿٦٠﴾

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)

1- Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2- Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama  orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

3- Al’amilin
yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.

4- Almuallafah
yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
- orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
- orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
- orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5- Dzur- Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah

6- Algharim
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ (حسن صحيح أبو داود)

Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Said Al-Khudri ra : ” Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah” (HR Abu Dawud, hadits hasan shahih)

7- Fi sabilillah (Almujahidin)
Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8- Ibnu Sabil
yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

Niat zakat:
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat harus diniati ketika akan mengeluarkannya, sesuai dengan hadist Nabi saw yang tersebut sebelumnya:

Niat zakat fitrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: ”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) saya karena Allah Ta’ala”

Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala”

Golongan Yang Haram Menerima Zakat
Ada beberpa golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
- Orang kafir atau musyrik.
- Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan.
- Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami.
- Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.
- Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. - Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)

Thursday, 21 May 2015

RAHASIA INTI MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

"Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman, 'hendaklah mereka mendirikan shalat...'" Bagaimana membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah?

Nomor satu, hidupkan tuh yang namanya shalat
dengan bener. Udah pas apa belum. Maksudnya bagaimana?

Iya, sudah shalat tepat waktu belum? Berjamaah atau tidak? Menghidupkan shalat sunnah apa enggak? Kalau koreksian ini berhenti dijawaban, "enggak", mendingan ini dulu diberesin.

Jangan melangkah ke yang lain dulu. Kita beresin yang wajib dulu, baru dah kalau ini sudah beres, pasti semuanya bener. Karena memang shalat nomor satu.

Kita berdoa kepada Allah, semoga bukan hanya rumah tangga kita yang bahagia. Tapi juga rumah tangga anak mantu kita, cucu kita barangkali yang sudah berumah tangga, kita doakan
mudah-mudahan rumah tangganya menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Maka semoga Allah menjadikan rumah tangga kita seperti rumah tangganya Nabiyullah Adam dan Hawa. Dan seperti rumah tangganya Nabi Muhammad Saw dengan Khadijah al-Kubra. Aamiinn ya Rabbal'alamiin...



Subhanallah, Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ustad Yusuf Mansur ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari. Aamiin

5 KONSEP MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIA


 1.DALAM KELUARGA ITU ADA MAWADDAH DAN RAHMAH (Q/30:21).
Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Mawaddah saja kurang menjamin kelangsungan rumah tangga, sebaliknya, rahmah, lama kelamaan menumbuhkan mawaddah.

2. HUBUNGAN ANTARA SUAMI ISTERI HARUS ATAS DASAR SALING MEMBUTUHKAN
seperti pakaian dan yang memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, Q/2:187). Fungsi pakaian ada tiga, yaitu (a) menutup aurat, (b) melindungi diri dari panas dingin, dan (c) perhiasan. Suami terhadap isteri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang lain, begitu juga sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Isteri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan isteri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang banyak, di rumah “nglombrot” menyebalkan.

3. SUAMI ISTERI DALAM BERGAUL MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG SECARA SOSIAL DIANGGAP PATUT (MA`RUF)
tidak asal benar dan hak, Wa`a syiruhunna bil ma`ruf (Q/4:19). Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami.

4. SUAMI ISTRI SENANTIASA MENJAGA MAKANAN YANG HALALAN THAYYIBAN.
Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila an nar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.

5. SUAMI ISTRI MENJAGA AQIDAH YANG BENAR.
Akidah yang keliru atau sesat, misalnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bisa menyesatkan pada bencana yang fatal.

Yang berkomentar Aamiin semoga bisa bertemu dengan Nabi Muhammad Saw baik di mimpi, atapun di surga firdaus tanpa hisab berkumpul bersama beliau dan para sholeh sholeha. Aamiin
Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1
(satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)

Subhanallah, Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ustad Yusuf Mansur ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari. Aamiin

Tuesday, 7 January 2014

17 Doa Orang Tua untuk Anak Cucu Keturunan