"Sudahkah anda menunaikan zakat fitrah di ramadhan ini?"
Orang Yang Berhak Menerima ZakatAda 8 golongan yang
berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan
kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam
al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan
golongan dengan waw al-’athaf. Firman Allah:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ – التوبة ﴿٦٠﴾
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs
at-taubah ayat: 60)
1- Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat)
Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak
mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000
rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan
zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2- Al-Masakin
Orang
miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai
penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak
mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama
orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi
ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat
sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3- Al’amilin
yaitu
amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak
menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim,
akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki
dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya
dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu
diberikan kepadanya zakat.
4- Almuallafah
yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
- orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
-
orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka
diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
-
orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang
kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5- Dzur- Riqab
Yaitu
hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya
dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang
muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus
seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
6- Algharim
Yaitu
orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu
dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk
memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum
seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ
الخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ
اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ
فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ
(حسن صحيح أبو داود)
Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Said
Al-Khudri ra : ” Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang
kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau
pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli
sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang
miskin dari hasil sedekah” (HR Abu Dawud, hadits hasan shahih)
7- Fi sabilillah (Almujahidin)
Yaitu
Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan
demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8- Ibnu Sabil
yaitu
musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan
maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan
dalam perjalanannya
Niat zakat:
Setiap perbuatan harus
didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat harus diniati ketika akan
mengeluarkannya, sesuai dengan hadist Nabi saw yang tersebut sebelumnya:
Niat zakat fitrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: ”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) saya karena Allah Ta’ala”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala”
Golongan Yang Haram Menerima ZakatAda
beberpa golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah
zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
- Orang kafir atau musyrik.
- Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan.
- Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami.
- Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.
-
Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. -
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin
Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah
kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan
bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)